HMI Pangandaran Soroti ASN Terlibat Politik Praktis Menjelang Pilkada 2024

    HMI Pangandaran Soroti ASN Terlibat Politik Praktis Menjelang Pilkada 2024

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pangandaran soroti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran 2024.

    Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (P3A) HMI Komisariat Pangandaran, Acep Ridwan Maulana mengatakan, ASN hendaknya menjunjung tinggi asas netralitas.

    "Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 Poin C yang mengamanatkan setiap ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu maupun Pilkada, " kata Acep, Kamis (18/04/2024).

    Acep menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

    "Kami minta, ASN fokus saja bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi ASN, jangan terlalu dalam terlibat politik praktis, " tambah Acep.

    Acep juga menjelaskan, saat ini di Pangandaran ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti tahapan dan mekanisme penjaringan Bakal Calon Bupati dari salah satu partai politik.

    "Siapapun berhak dan boleh mengambil momentum tersebut, akan tetapi alangkah akan lebih baik lagi jika secara gentel mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum terlibat politik praktis " jelas Acep".

    Acep meminta bagi seorang ASN akan lebih terhormat dan memiliki integritas jika fokus untuk bekerja sampai akhir masa jabatan dan urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jangan menjadi penghalang kinerja.

    Siapa saja memiliki hak untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, hanya saja ada mekanisme yang mesti ditempuh jika ingin ikut serta dalam pesta demokrasi.

    Mekanismenya adalah mengajukan pensiun dini jika passionnya adalah mengikuti pencalonan Kepala Daerah dan silahkan urus segera berkas untuk pensiun dini karena pembangunan tidak boleh tertunda karena urusan Pilkada.

    "Penjelasan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara "katanya".

    Berdasarkan pantauan awak media, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran 2024, PDI Perjuangan telah membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang mana  siapapun boleh daftar tidsk terkecuali.

    Berdasarkan data ada 8 orang figur yang akan mendaftar ikut penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Pangandaran, diantaranya:  ada ASN yang bertugas sebagai  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Ling Ling Nugraha Senjaya. (*)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok...

    Artikel Berikutnya

    Kami Seluruh Anggota DPRD Pangandaran Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Debat Pilbup Pangandaran 2024 Soal IPM Kurang Memuaskan
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami